MATERI CERAMAH TENTANG POLITIK PRAKTIS
Disampaikan Pada Kegiatan Training Of Trainer (TOT) Klasis GPM Kota Ambon. Pada Tanggal 3 April 2019 di Jemaat Bethabara
Oleh : Dr. HERMAN HATTU, SH. MH.
- DASAR HUKUM
- Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- KAJIAN
Dalam beberapa dasar hukum yang dikemukakan di atas, tidak ditemukan satu pun pasal yang menuliskan kata politik prakstis atau pengertian dari politik praktis, namun dapat menjadi landasan kajian tentang politik praktis, (kecuali pada peraturan perundang-undangan tertentu yang mengatur tentang institusi/korps/lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan negara ada menyebutkan politik praktis; UU No.5 2014 tentang AASN, UU No.30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.34 2004 tentang TNI, UU No.2 2002 tentang Kepolisian RI, PP No.53 2010 tentang Disiplin PNS, dll). Namun dari berbagai literatur tentang politik, maka dapat dikemukakan definisi tentang politik praktis.
- Apa Itu Politik Praktis
Sebelum masuk dalam pemahaman “Apa itu Politik Praktis (Political Practice)”, alangkah baiknya kita memahami lebih dulu apa itu “politik” dan apa itu “Partai Politik”
- Definisi Politik
Secara umum politik memiliki arti etimologis. Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani yaitu, ta politika (politika = yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya polithz (polites = warga negara) dan poliz (polis = negara kota).
Dari pemahaman tersebut di atas maka oleh beberapa ahli, politik dapat diartikan sebagai; “Seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan politik sebagai ;
- (Pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan);
- Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain: dalam dan luar negeri; kedua negara itu bekerjasama dalam bidang ekonomi dan kebudayaan; partai; organisasi;
- Cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan: dagang; bahasa nasional.
- Definisi Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 pasal 1 angka 1 berbunyi; “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dengan demikian Partai Politik (PARPOL) adalah merupakan wadah (organisasi). Karena pada hakekatnya PARPOL itulah bentuk atau wujud dari pada politik.
- Definisi Praktis
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan praktis sebagai;
- Berdasarkan praktik;
- Mudah dan senang memakainya (menjalankan dan sebagainya).
Dari ketiga definisi tersebut di atas, maka kita dapat memahami bahwa; politik praktis adalah, “semua kegiatan politik yang berhubungan langsung dengan perjuangan merebut dan mempertahankan kekuasaan politik. Atau jika dijabarkan secara luas maka politik praktis adalah, segala tindakan politik yang berdampak pada masyarakat dan pemerintah”.
Dengan demikian, semua urusan, kebijakan, siasat, cara bertindak dan sebagainya dalam praktik politik yang dengan mudah mempengaruhi, menarik dan memanfaatkan orang lain untuk kepentingan politik, terlebih lagi karena didasari pada kekuasaan/kewenangan adalah POLITIK PRAKTIS, Karena pada hakikatnya politik praktis adalah perilaku politik.
- Kekristenan dan Politik Praktis
Tahun 2018 dan 2019 bisa dikatakan merupakan tahun politik karena sebagian daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di Indonesia telah melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2018 dan nantinya Pilpres (pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) serta Pileg (Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Sebagai warga negara yang baik, tentu berkewajiban kita semua untuk mensukseskan jalannya semua proes demokrasi yang ada di negara ini, teristimewa mensukseskan proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan kurang lebih 14 hari atau dua minggu dari hari ini. Setiap warga negara, termasuk didalamnya warga gereja (GPM), selama memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan yang berlaku, berhak menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
Para aktivis kristen sering terdengar geram akan ‘kelambanan’ hirarki tentang gerakan politikyang merupakan keniscayaandalam negara demokratis. Tetapi mereka sering lupa bahwa sesungguhnya Gereja telah memiliki dasar-dasar politik praktis yang mereka perlukan untuk berperan serta aktif dalam kancah politik yang memperjuangkan kesejahteraan umum (Salus populi est suprema lex).
Dalam konteks keindonesiaan, politisi kristen diharapkan memahami bahwa menjadi 100% orang kristen dan orang Indonesia tak mengharuskan orang-orang indonesia yang beragama kristen untuk memiliki partai inklusif. Menjadi garam dan terang di tempat masing-maing berada jauh lebih bermakna ketimbang bergulat dengan kepentingan yang sesaat terdengar hebat namun tak bergema sepanjang masa.
Tidak sedikit orang kristen yang terjun dan menekuni profesi sebagai politisi. Pencapaian kesejahteraan umum dengan dan dalam nilai-nilai universal adalah tujuan yang hendak dicapai Gereja juga.Menggunakan simbol agamasekadar sebagai pemikat takkan pernah efektif apabila tak menjadi darah daging yang membuat roh kekristenan (Kristus) itu berdaya guna bagi kehidupan yang lebih baik.
Demikian pula upaya menarik Pejabat Gereja untuk berpolitk praktis bukanlah pilihan yang menarik. Jangankan mereka, sebagian aktivis kristen pun enggan berpolitik praktis ketika menyadari kapasitas mereka tak memadai untuk selalu berada dalam akuarium yang tak cukup sedap dipandang mata.
Maka berpikir, berharap dan bertindak a contrario terhadap “Vox populi est vox Dei” yaitu dengan memandang suara Allah sebagai suara Allah dan suara rakyat semestinya juga menggemakan kehendak-Nya dalam keseharian hidup cukuplah ketimbang saling berlomba kerasdan banyak suara yang justru berkecenderungan mengingkari hakikat, koderat dan martabat kita sebagai makhluk ciptaan-Nya.
Orang-orang yang demikian kiranya akan menjadi pendukung politisi yang benar-benar menyuarakan aspirasi dan keyakinan mereka dalam kancah politik praktis, bukan yang sekadar mendekati mereka pada saat meminta dipilih dan kemudian sama saja dengan lainnya bermetamorfosa menjadi ‘pemimpin’ yang mengambil hampir semua bagi diri sendiri dan atau kelompoknya, mengabaikan panggilan menjadi pelayan sesamanya.
- KESIMPULAN
- Politik adalah, seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
- Politik Praktis adalah, semua kegiatan politik yang berhubungan langsung dengan perjuangan merebut dan mempertahankan kekuasaan politik. Atau jika dijabarkan secara luas maka politik praktis adalah, segala tindakan politik yang berdampak pada masyarakat dan pemerintah.
- Pada hakekatnya, Partai Politik merupakan wujud dari pada politik sedangkan Politik Praktis merupakan perilaku politik.
- Selain institusi/korps/lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan negara yang telah diatur dengan UU dan peraturan lainnya tentang keterlbatan dalam politik praktis, setiap warga negara yang didalamnya termasuk warga gereja (GPM) memiliki kesetaraan dalam kehidupan bepolitik termasuk politik praktis namun sesuai dengan etika politik yang dilandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
- Dalam konteks ke-Indonesiaan, politisi kristen diharapkan memahami bahwa menjadi 100% orang kristen dan orang Indonesia tak mengharuskan orang-orang Indonesia yang beragama kristen untuk memiliki partai inklusif. Menjadi garam dan terang di tempat masing-masing berada jauh lebih bermakna ketimbang bergulat dengan kepentingan yang sesaat terdengar hebat namun tak ada gemanya kepada masyarakat yang didalamnya terdapart warga gereja.