Menteri Agama Belum Pasti Buka Sidang ke-38 Sinode GPM
AMBON,KKA,- Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia RI Yaqut Cholil Qoumas belum bisa dipastikan akan membuka sidang ke-38 Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) yang bakal dihelat di Kota Ambon, 7-14 Februari 2021 mendatang.
Pasalnya hingga kini undangan yang dilayangkan Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Menag untuk membuka Sidang Sinode belum juga direspon mantan ketua umum PP Gerakan Pemuda Ansor tersebut.
Ketua Panitia Pelaksana Sidang ke-38 Sinode GPM Tonny Pariela menyatakan, undangan kepada Menag RI dilakukan melalui koordinasi antara ketua MPH Sinode GPM dengan Gubernur Maluku, yang kemudian ditindaklanjuti Gubernur dengan menyurati Menag.
“Pa Gubernur telah menyurati pak Menteri Agama, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi kepastian kehadiran beliau pada pembukaan Sidang ke-38 Sinode GPM,” tandas Pariela yang didampingi ketua MPH Sinode GPM Pendeta A.J.S Werinussa dalam konferensi pers di Aula Kantor Sinode GPM, Rabu (3/2).
Apabila nantinya Menag tidak bisa hadir langsung membuka Sidang Sinode menurutnya, ada beberapa skenario yang telah disiapkan. Diantaranya pertama, Menag akan membuka secara virtual dari Jakarta.
Kemudian ketika skenario tersebut tidak terjadi, diakui Pariela, kemungkinan orang nomor satu dijajaran Kemenag itu akan mengutus wakil Menag. Skenario terakhir, Gubernur Maluku yang akan membuka perhelatan akbar GPM tersebut nantinya.
“Kalaupun Menteri tidak bisa secara virtual, bisa diutus wakil Menteri. Jika kemudian tidak jadi lagi, maka Gubernur yang akan membuka Sidang Sinode. Untuk itu mekanismenya sudah diatur dan saya kira pada waktunya tetap akan dibuka salah seorang pejabat yang dianggap berkompeten,” urai Dekan FISIP Unpatti itu.
Terkait kesiapan pelaksanaan, tambah Pariela, sudah mencapai 90 persen. 10 persen sisa ialah finalisasi. Sedangkan peserta yang akan mengikuti Sidang Sinode nanti terkonfirmasi sebanyak 491 orang, terdiri dari 280 peserta biasa yang memiliki hak suara dan 211 peserta luar biasa yang memiliki hak bicara. “491 peserta berasal dari 34 klasis yang tersebar di Maluku dan Maluku Utara (Malut). Tiap Klasis mengutus 11 orang, 8 sebagai peserta bisa dan tiga orang peserta luar biasa plus undangan. Peserta biasa yang mempunyai hak suara berasal dari MPH Sinode dan Klasis,” pungkas Pariela. (**)